Jakarta, Aktual.co —   Pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Matoyo, mantan Hakim Agung Yahya Harahap dihadirkan sebagai ahli oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Yahya menerangkan, lembaga praperadilan memiliki wewenang limitatif untuk menangani perkara seperti diatur di dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia menjelaskan, salah satu wewenang praperadilan adalah menangani sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.
“Apabila subyek praperadilannya adalah penangkapan yang tidak sah, maka di situ dalam proses persidangan, pemeriksaan praperadilan harus mampu menunjukkan upaya penangkapan harus terpenuhi unsur-unsur,” kata Yahya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
Dijelaskan Yahya, unsur-unsur yang dimaksud ialah alat bukti. Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.
Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Suroso bukan merupakan upaya paksa, melainkan yang disebut dengan upaya paksa ialah penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. 
“Tidak pernah ditemui di kitab UU kita penetapan tersangka sebagai upaya paksa,” terangnya.
Perkara yang disangkakan kepada Suroso berawal dari putusan Crown Court at Southwark, Inggris, yang menjatuhkan hukuman pada Innospec Limited atas tindakan konspirasi untuk korupsi di Iraq dan Indonesia berkaitan dengan penyediaan TEL, bahan kimia penting untuk membuat bahan bakar jenis premium.
Sejak tahun 2000, PT Pertamina dinilai telah mengurangi produksi bahan bakar jenis premium karena tidak ramah lingkungan dan berkualitas rendah.
Berdasarkan putusan tersebut, Innospec Limited melalui agennya di Indonesia yaitu PT Soegih Interjaya melakukan suap kepada pejabat pemerintahan yaitu Dirjen Migas Kementerian ESDM yang kemudian menjadi Kepala BP Migas Rachmat Soedibyo dan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby