Jakarta, aktual.com – Saksi ahli pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum) Marsudi Wahyu Kisworo mengakui tampilan hasil sistem informasi penghitungan suara (situng) dalam Pemilihan Umum 2019 memiliki beberapa kelemahan.

Marsudi di Jakarta, Kamis (20/6), menjawab salah satu pertanyaan anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mengenai tampilan situng KPU yang memengaruhi keabsahan atau kevalidan hasilnya.

“Harusnya situng menampilkan antara data yang tervalidasi dan yang belum divalidasi di tempat yang terpisah. Akan tetapi, kedua data itu jadi satu,” ujar Marsudi.

Marsudi memberi masukan agar dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya, data tervalidasi dan yang belum tervalidasi dapat ditampilkan terpisah dengan halaman yang berbeda dalam situng KPU.

Menurut dia, jika KPU menampilkan dan menyatakan benar adanya data yang belum tervalidasi, hal tersebut dianggap sah-sah saja dalam ranah sistem informasi.

“Masyarakat bisa memberi masukan untuk dikoreksi dan sebagainya,” ujar Marsudi.

Profesor di bidang IT tersebut menganggap situng sebagai alat yang sangat penting dan berguna untuk meningkatkan pertisipasi masyarakat, dan menghindarkan praduga masyarakat.

Selain itu, Marsudi menganggap hadirnya situng KPU membuat semua pihak bisa berpartisipasi dan memonitor jalannya pemilihan umum.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin