Jakarta, Aktual.co — Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Muchtar menyebut bahwa tak ada satu pun lembaga negara di Indonesia yang benar-benar independen. Begitu Pun dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak ada lembaga yang bebas dari campur tangan pihak lain, khususnya dari presiden,” kata Zainal saat bersaksi dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Menurut Direktur Pukat UGM ini, setiap lembaga independen harus bebas campur tangan pihak lain, juga keputusan yang dikeluarkan bersifat kolektif kolegial.
Ia mengatakan, lembaga indepen bersifat “self-regulatory body” atau berwenang mengatur dirinya sendiri.
Ia menggarisbawahi, sifat itu bisa berlaku bagi KPK apabila tidak ada undang-undang yang mengatur ketentuan tersebut.
“Dengan ‘self-refulatory body’ itu sebenarnya kalau tidak ada aturan yang mengaturnya, dia bisa mengatur sendiri sepanjang tidak menyalahi undang-undang,” kata Zainal.
Sebaliknya Zainal mengatakan KPK tidak bisa mengatur dirinya sendiri atau sifat ‘self-regulatory body’, itu tidak berlaku apabila ada undang-undang yang menjelaskan secara rinci dan detil mengenai suatu aturan.
Namun, Zainal mengatakan sifat ‘self-regulatory body’ ini masih belum dapat tempat dalam undang-undang sehingga masih bisa diperdebatkan dan rawan keambiguan.
“Sayangnya ‘self-regulatory body’ ini belum dapat tempat kuat dalam undang-undang. Aturan dalam berbagai lembaga independen belum jelas,” kata dia.
Zainal menuturkan hal tersebut dikarenakan ketidakrapian saat merancang undang-undang. “Ini karena ketidaktahuan kita dalam menyusun undang-undang. Modelnya baru tes-tes saja,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















