Jakarta, Aktual.co — Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Muchtar menyebut bahwa tak ada satu pun lembaga negara di Indonesia yang benar-benar independen. Begitu Pun dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak ada lembaga yang bebas dari campur tangan pihak lain, khususnya dari presiden,” kata Zainal saat bersaksi dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Menurut Direktur Pukat UGM ini, setiap lembaga independen harus bebas campur tangan pihak lain, juga keputusan yang dikeluarkan bersifat kolektif kolegial. Bukan cuma keputusan ketua atau satu dua pimpinan.
Dikatakan Zainal, pimpinan KPK harus lengkap lima saat menetapkan keputusan. Faktanya, saat ini pimpinan KPK cuma empat. Meski begitu dia tak mengungkiri bahwa pimpinan KPK saat ini berjumlah empat orang pada saat menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka.
Dia beranggapan, bahwa pimpinan lembaga antirasuah yang kini berjumlah empat bukan kehendak KPK. Ada unsur memaksa dari UU yang mengharuskan KPK hanya dipimpin empat pimpinan.
“Seperti KY, KPK juga berlaku hukum mayoritas sederhana. Pimpinan KPK menjadi 4 bukan by design KPK, tapi diharuskan oleh UU. Sayangnya DPR tak menyelesaikan proses ini sehingga dibiarkan kosong,” terang Zainal.
Sebab itu, tambah Zainal, di Indonesia prinsip dan ciri lembaga independen memang tak dijelaskan rinci dalam undang-undang. Jadi, lembaga yang dikatakan independen, seperti KPK, acap dalam posisi ambiguitas.
“KPK kerap dibenturkan dengan lembaga independen lain, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum,” demikian Zainal.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















