Jakarta, Aktual.com — Saksi dugaan korupsi program siaran TVRI, Ina Cahyaningsih, memaparkan terjadinya penggelembungan harga (mark up) film Zoid milik perusahaan komedian Mandra, PT Viandra Production, yang dibeli TVRI.
Menurut Ina, harga asli film tersebut hanya sebesar Rp 744 miliar. Namun pada kontrak pembelian, harga film yang disiarkan di TVRI ini membengkak menjadi Rp 1,5 miliar.
Dalam kesaksiannya, Ina selaku penyedia film untuk siaran televisi itu mengatakan, tawaran untuk membeli Film Zoid awalnya datang dari Iwan Chermawan pada September 2012.
“Saya ditelpon Iwan Chermawan kemudian pada saat itu Beliau (Iwan) ingin beli film. Beliau menyampaikan ingin beli film kartun. Saya janjian dengan Beliau terus kesepakatan dia membeli film saya, saya jual. Jadi siapa saja yang beli saya kasih, karena saya pegang copy write. Terjadilah transaksi saya dengan Iwan (membeli) film zoid,” ujar Ina saat bersaksi dalam sidang Mandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9).
Ketik itu, sambung Ina, disepakati harga per episode film Zoid sebesar Rp 8 juta dengan jangka waktu siaran selama 1 tahun. Ina pun langsung menyodorkan draf kontrak ke Iwan, namun Iwan menolak menandatangani.
“Rp 8 juta per episode. Saat kontrak harga kesepakatan Rp 8 juta, pertemuan kedua dengan Iwan, (Iwan bilang) ‘saya revisi dulu Bu kontraknya saya tidak pakai perusahaan sendiri saya pakai Viandra’. Saya yang penting dibeli copy write saya aja,” beber Ina sambil mengutip perkataan Iwan saat itu.
Setelah pertemuan itu, dua minggu kemudian Iwan memerintahkan menantunya, Andi Diansyah untuk bertemu Ina di Pondok Indah Mal. “Saya jumpa dengan Andi Diansyah, saya disodorin kontrak. Saya tanya kok berubah. (Nilainya jadi) Rp 1,5 miliar, (padahal) saya sepakat Rp 744 juta,” heran Ina.
Saat itu, Andi meminta Ina menandatangani kontrak pembelian film. Dalam kontrak itu disebutkan bahwa film Zoid nantinya akan dijual lagi ke TVRI menggunakan perusahaan Mandra, P Viandra Production.
“Ibu tandatangan saja, kalau nggak tandatangan nggak jadi dibeli. Sementara film saya sudah diambil. Saya dipaksa Andi, saya tandatangan. Saya tanya kok Mandra tidak tandatangan? Dia (bilang Mandra) lagi di luar kota,” papar Ina.
Ina pun mengaku mendapat pembayaran pembelian film Zoid pada 13 Desember 2012, yang ditransfer Iwan Chermawan dari Bank Victoria ke rekening BNI miliknya.
“Begitu kesepakatan dengan Chermawan dibeli Rp 8 juta per episode, saya buat draf kontrak tapi nggak ditandatangani. Dua minggu kemudian ditandatangani (Iwan) dengan kontrak berbeda. Setelah terjadi kontrak dan film diambil, baru saya tahu saya disuruh memberi liason ke PT Viandra karena tanpa itu TVRI tidak bisa menyiarkan,” jelas Ina memberi penjelasan.
Sebelumnya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Mandra bersama-sama dengan Iwan Chermawan, Irwan Hendarmin dan Yulkasmir secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dari hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP ditemukan, kemahalan harga pada film-film yang disiarkan TVRI yang dibeli dari P Viandra Production, sehingga negara mengalami kerugian keuangan Rp 12.039.263.637.
Perbuatan Mandra diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby