Jakarta, Aktual.com — Anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara atau Gary mengaku pernah menemani bosnya bertemu dengan Sekretaris sekaligus Panitera di PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Gary mengaku jika pertemuan tersebut terkait pengajuan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Tinggi Medan.
Pengakuan itu dia sampaikan saat bersaksi untuk terdakwa Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9). “Saya dengan pak OC Kaligis lima kali (bertemu dengan Syamsir) yang mulia,” ujar Gary saat menjawab pertanyaan hakim.
Menurut Gary, saat itu OC Kaligis minta dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, untuk mengkonsultasikan ihwal pendaftaran gugatan Pemrov Sumut. Namun, Gary mengaku tidak ikut saat bosnya bertemu dengan Tripeni.
“29 April belum kenal terdakwa (Syamsir). Kemudian diajak pak OC Kaligis diajak daftar gugatan. Saat itu menuju ruangan terdakwa. kemudian pak OC Kaligis minta saya turun ke bawah ambil tas. Dia minta diantar ketemu Ketua (PTUN, Tripeni Irianto). Saya tunggu di ruang terdakwa,” kata Gary.
Gary mengatakan, pertemuan pada 29 April itu merupakan yang pertama kalinya. Selanjutnya dia menjelaskan, bahwa ada beberapa kali pertemuan yang tidak ada OC Kaligis. “Saya disuruh mendaftarkan ke panitera. Itu pertemuan kedua. Ketiga saya ketemu dengan Yurinda, terdakwa juga pernah bilang ketemu hakim yang lain. 2 Juli ada waktu keterangan ahli saya dan OC ketemu juga dengan terdakwa. 5 juli kesana tapi nggak terdakwa,” kata dia.
Dalam surat dakwaan milik Syamsir disebutkan bahwa dia adalah orang yang menjembatani pertemuan antara mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Pertemuan itu dilakukan untuk berkonsultasi ihwal rencana gugatan Pemprov Sumut kepada Kejati Medan.
Lantaran telah menjembatani pertemuan itu, OC Kaligis memberikan uang sebesar 1.000 Dollas AS. “Beberapa hari setelah menerima pemberian uang tersebut sekitar awal bulan Mei 2015, terdakwa menanyakan rencana gugatan OC Kaligis kepada Tripeni Irianto Putro dan mendapat jawaban gugatan dapat didaftarkan,” kata jaksa Agus.
Sedangkan 1.000 Dollar AS sisanya, diberikan setelah putusan Majelis Hakim PTUN Medan, pada 7 Juli 2015 di ruangan terdakwa melalui Gary sekaligus menitipkan pesan bahwa OC Kaligis ingin bertemu dengan Tripeni Irianto Putro.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu