Jakarta, Aktual.co — Komisaris PT Samudera Perkasa Abadi dan PT Putra Ali Santosa, Adely Lis membeberkan adanya pinjaman uang ke Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang. Dia menyebut pernah meminjamkan uang ke Bonaran sebesar Rp1,5 miliar.
“Pertama kalau nggak salah Rp1 miliar,” ujar Adely Lis bersaksi dalam sidang lanjutan Bonaran Situmeang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4).
Menurut penuturan Adely, saat meminjam uang Bonaran datang ke rumahnya ditemani dengan ajudannya, Daniel Situmeang. Dia juga mengatakan, peminjaman itu terjadi pada 2011, setelah Bonaran terpilih menjadi Bupati Tapteng.
Kendati demikian, Adely tidak ingat kapan pastinya Bonaran meminjam uang tersebut. “(Bonaran) mohon bantuan pinjaman ada urusan di Jakarta, saya nggak ngerti apa yang diutarakan. (Saya minta) agar dikembalikan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Lebih jauh disampaikan Adely, untuk peminjaman kedua, yakni sebesar Rp500 juta, diberikan dengan cara ditranfer. Ketika itu, Adely menyuruh anak buahnya, Asun.
Menurut Adely, dirinya berani meminjamkan uang tersebut lantaran menghormati Bonaran sebagai Bupati. Dia juga mengaku, untuk pinjaman Rp1 miliar, dia ambil melalui kas perusahaannya. Sedangkan sisanya adalah uang pribadi miliknya.
“(Pemberian pinjaman) nggak ada memaksa. (Pinjaman Rp500 juta) dari tabungan di Mandiri,” paparnya.
Di samping itu, Asun yang dijuga dihadirkan dalam sidang Bonaran mengaku, untuk pinjaman pertama Rp1 miliar diberikan langsung kepada Daniel Bonaran. Sedangkan pinjaman kedua ditransfer ke rekening atas nama Arif Budiman sesuai dengan perintah Daniel.
“(Pinjaman tahap pertama diberikan kepada) ajudan Bonaran. Pinjaman ke Bonaran,” kata Asun menyebut keterangan bukti transfer di bank.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut uang Rp500 juta yang ditransfer merupakan pembayaran atas pinjaman Bonaran kepada Arif Budiman sebelumnya. Lembaga antirasuah menduga uang pinjaman dari Arif juga menjadi bagian dari total Rp1,8 miliar yang disetor Bonaran ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Seperti diketahui, Bonaran didakwa telah menyuap Akil Mochtar Rp1,8 miliar. Menurut Jaksa KPK, suap tersebut diberikan agar MK menyatakan kemenangan Bonaran pada Pilkada Tapteng tahun 2011 tetap sah sebagaimana telah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Demi mengamankan kemenangan Bonaran, Akil lantas minta disediakan uang sebesar Rp3 miliar. Untuk memenuhi permintaan Akil itu, Bonaran akhirnya meminjam uang kepada Aswar Pasaribu. Namun, Bonaran baru bisa memberikan uang kepada Akil hanya sebesar Rp1,8 miliar.
Adapun penyerahan uang tersebut dilakukan dengan dua tahap. Pemberian pertama, sesuai permintaan Akil, uang senilai Rp900 juta yang diambil Tomson dari BNI Rawamangun disetorkan Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi ke rekening CV Ratu Samagat. Untuk tahap kedua yang dilakukan pada 20 Juni 2011 dengan nominal Rp900 juta juga ditransfert ke rekening CV Ratu Samagat.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















