Hansin menyatakan, pungutan liar ini tak terjadi lagi setelah Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar. Menurut Jaksa KPK, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kukar, Rita Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Atas perintah itu, Khairudin pun menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan yang dikumpulkan oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto yang merupakan anggota Tim 11.

Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifikasi Rita ini misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah serta penerbitan Amdal pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby