Jakarta, Aktual.co — Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko membenarkan, telah memberikan suap ke bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, berupa uang senilai Rp 15,050 miliar. Uang tersebut diberikan terkait perjanjian jual beli gas alam Gili Timur, Bangkalan, Madura.
Demikian disampaikan Bambang saat bersaksi untuk terdakwa Fuad Amin Imron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (28/5).
“Ada beberapa pemberian, ada tunai, ada transfer ke rekening yang ditunjuk. (Total pemberian) Rp 15,050 miliar. Dan dimulai sejak Juni 2009,” kata Bambang di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Bambang menyebut uang tersebut ada yang diberikan secara langsung oleh dirinya. Ada juga yang diberikan melalui ajudan Bambang yang bernama Sudarmono dan Direksi PT MKS lainnya bernama Pribadi Wardojo.
Uang tersebut diserahkan secara rutin setiap bulan. Namun demikian, dalam perkembangannya ada kenaikan jumlah suap yang diberikan kepada Fuad, sepengetahuan Presiden Direktur PT MKS, Sardjono.
Pemberian sejak bulan Juni 2009 diketahui sebesar Rp 50 juta. Uang yang diberikan kemudian meningkat menjadi Rp200 juta sejak tahun 2011 dan kemudian meningkat kembali menjadi Rp700 juta pada tahun 2014.
Seperti diketahui, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, didakwa telah menerima uang suap sekitar Rp 18,050 miliar secara bertahap dari PT MKS. Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan Fuad yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa menuturkan uang Rp 18,050 miliar tersebut berasal dari Antonius Bambang Djatmiko (Direktur Human Resource Development PT MKS) bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS).
Adapun maksud diberikannya uang tersebut, karena Fuad selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya.
Selain itu Fuad juga telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd. terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Atas perbuatannya, Fuad disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu