Jakarta, Aktual.com — Mantan pegawai pribadi Sutan Bhatoegana, Muhamad Iqbal mengakui jika dirinya sudah melaporkan penerimaan ‘paper bag’ (tas) berisi puluhan amplop dari Iryanto Muchyi, tenaga ahli Ketua Komisi VII DPR RI, kepada Sutan Bhatoegana.
Demikian disampaikan Iqbal saat bersaksi untuk terdakwa Waryono Karno, di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Dia menjelaskan pelaporan ke Sutan dilakukan setelah dirinya bertemu denga Iryanto di lobi Nusantara II gedung MPR DPR, Jakarta, pada 28 Mei 2013.
“lryanto menelepon saya, saya disuruh lobi masuk mobil, (kemudian dia) menjelaskan tolong ini kasih kan sama bos (Sutan),” papar Iqbal, di depan Majelis Hakim.
Iqbal pun mengungkapkan jika di dalam amplop tersebut berisi uang pecahan Dollar Amerika Serikat (AS). Dia pun dapat memastikan hal itu, lantaran terdapat satu amplop dengan kode huruf ‘S’ yang robek sebagian.
“Saya lihat salah satu amplop robek, isinya Dollar, pecahan 100,” bebernya.
Setelah meneriman ‘paper bag’ tersebut, sesuai dengan perintah Iryanto, Iqbal pun langsung menyerahkannya ke Sutan yang tengah menjalani rapat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM.
Namun demikian, Sutan malah menyuruh Iqbal untuk menyimpan uang tersebut di dalam mobil. Menurut Iqbal, Sutan agak keliatan takut jika amplop tersebut terlihat orang lain.
“lni ada titipan dari pak lryanto yang semalam. ‘Jangan disini, banyak orang’,” ujar lqbal sambil menirukan jawaban Sutan.
Seperti diketahui, dalam dakwaan kedua, Waryono Karno diduga telah memberikan suap sebesar 140 ribu Dollar AS kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR melalui Iryanto Muchyi.
Perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby