Jakarta, Aktual.com – Saksi pelapor kasus penistaan agama, Muhammad Burhanuddin, menganggap pernyataan tim kuasa Ahok sebagai ancaman belaka. Hal ini disampaikannya Burhanuddin usai memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Kementerian Pertanian. Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi pelapor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti sidang keempat sebelumnya.
“Itu kan semacam pressure aja buat kita, siap apa enggak (menerima konsekuensi). Jadi semacam intimidasi dari kuasa hukum,” ujar Burhanuddin, Selasa (10/1) malam.
Ia menyatakan bahwa tim kuasa terdakwa tidak dapat melaporkan keterangannya di pengadilan. Hal ini menurutnya bertentangan dengan undang-undang.
“Keterangan sebagai saksi dilindungi oleh UU. Yang namanya keterangan diberikan di persidangan, dilapor itu kan gak begitu modelnya,” ucapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok mengancam akan melaporkan para saksi pelapor karena menduga keterangan yang diberikan para saksi merupakan fitnah dan kebohongan belaka. Hal ini disampaikan oleh adik sekaligus tim Kuasa Hukum Ahok, Fifi Letty Indra kepada para wartawan.
“Kita akan laporkan ke Polda Metro Jaya atas dasar fitnah,” ujar Fifi.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: