Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pemberian Surat Keterangan Lunas SKL Bank BDNI dengan terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin A Temenggung kembali digelar, Kamis (21/6).

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Iwan R Prawiranata, yang merupakan mantan Direktur Pengawasan Bank Indonesia dan mantan Ketua BPPN periode kedua.

Dalam persidangan saksi Iwan R Prawiranata dicecar oleh penasehat hukum Ahmad Yani SH mengenai hasil audit BPK bahwa nilai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 144, 59 triliun dengan nilai jaminan yang diserahkan BI kepada BPPN hanya sebesar RP 12, 34 triliun.

Saksi lain yang dihadirkan adalah Mualana Ibrahim, mantan Direktur Pengawasan Bank Pemerintah pada Bank Indonesia diera krisis moneter 1998.

Dalam sesi tanya jawab, terdakwa Syafruddin A Temenggung menanyakan mengenai pengembalian aset. “Menurut anda, seberapa besar pengembalian asetnya?” Kemudian Iwa R Prawiranata pun menimpali” Harus sesuai (9 persen) yang mulia,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara