Belakangan diketahui bahwa BPPN mampu mengembalikan recovery rate hingga mencapai 45 persen dari total aset yang diserahkan kepada BPPN. Hal ini yang kemudian dibenarkan oleh Iwan Prawiranata.”Faktanya demikian yang mulia,” katanya.
Sementara, selama persidangan mantan Direktur Pengawasan Bank Swasta BI ini lebih banyak menyatakan tidak tahu terkait nilai BLBI kepada masing-masing bank termasuk kepada Bank BDNI. Hal ini yang membuat pengacara terdakwa Ahmad Yani SH naik pitam.
“Bagaimana BI tidak bobol kalau direktur pengawasannya banyak yang tidak tahu,” katanya.
Lantas majelis hakim pun sempat mengingatkan kepada Iwan R Prawiranata, sebagai saksi fakta. “Sebagai saksi fakta anda disumpah dan ini ada konsekuensinya, sebagai pejabat BI dengan masa tugas 30 tahun seharusnya ngelotok persoalan ini,” katanya.
Majelis Hakim lain juga mempertanyakan kapasitas Iwan selaku direktur pengawasan. “Apa anda tidak melakuka evaluasi tidak langsung pengucuran terus. Kan biasanya setiap termin ada evaluasi” ujar majelis hakim kepada Iwan Prawiranata.
Iwan pun menyampaikan bahwa sesuai tugasnya membaca laporan. “Kami panggil bank, kami beri teguran. Terutama kepada bank-bank yang melakukan pelanggaran atas BMPK, Batas Maksimum Pemberian Kredit kepada group sendiri,”ujar dia.
“Praktek pelanggaran BMPK terjadi di hampir semua bank saat itu dan menjadi andil collpas-nya bank-bank swasta saat krisis 1997/1998 terjadi. Inilah yang menjadi cecaran kepada saksi Iwan yang saat itu Direktur Pengawasan BI.
Terkait persoalan ini Syafruddin Temenggung menyatakan bahwa BLBI itu urusan BI kepada bank-bank dari tahun 1998. “Saya kan Ketua BPPN tahun 2002 jadi saya tidak tahu. Karena saya bukan penerima dan penyalur BLBI,” katanya.
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara