Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Doren Wakerwa terkait memfasilitasi pertemuan antara tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dengan beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/11), mengatakan saksi Doren Wakerwa diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11), untuk tersangka Lukas Enembe dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Doren merupakan pokja proyek Entrop Hamadi.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan fasilitasi pertemuan antara tersangka LE dengan beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Papua,” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali menyebutkan lima saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (21/11), yaitu pihak swasta Ng Hok Lam, Daniel Christian Lewi selaku pemilik Dablin Motor/pedagang jual beli mobil, karyawan advantage pemeliharaan ATM Muhammad Chusnul Khuluqi, ibu rumah tangga bernama Tika Putri Ardiani, dan karyawan swasta/Direktur PT Rinaldi Acbasindo/jasa angkutan laut Teuku Hamzah Husen.
“Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang untuk para saksi tersebut dan KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir,” kata Ali.
Sementara itu, Selasa, KPK juga memanggil tujuh orang untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Girius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Entrop Hamadi, Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua Sumantri, serta lima pokja proyek Entrop Hamadi yaitu Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni Paririe, Paskalina, dan Yenni Pigome.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus. KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i