Palembang, Aktual.com — Salah seorang saksi membenarkan bahwa DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, batal mengajukan interpelasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pahri Azhari, karena telah dijadikan sebagai objek bakal menerima uang suap.
Saksi Islan Hanura yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin dari Partai Golkar ini memberikan keterangan pada sidang terdakwa Bupati nonaktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (31/3).
“Pengentian rencana interpelasi karena ada janji dari Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI Perjuangan) yang menjadi penghubung antara legislatif dan eksekutif), bahwa pemkab akan memberikan uang sisa komitmen,” kata Islan yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam berkas berbeda bersama tiga pimpinan lainnya.
Dia bercerita, semula anggota DPRD sudah bersepakat akan menginterpelasi LKPJ Bupati tahun 2014 karena dilatari belum beresnya komitmen pemberian sejumlah uang ke DPRD.
Sebelumnya, DPRD sudah menerima setoran pertama senilai total Rp2,65 juta sekitar bulan Februari 2015 untuk memuluskan RAPBD.
Sementara, jumlah itu dinilai masih kurang dari komitmen Rp17 miliar yang disepakati dengan Samsuddin Fei (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Musi Banyuasin) dan Faisyar (Kepala Bappeda Musi Banyuasin).
“Mengenai berapa komitmen sebenarnya, saya tidak tahu tapi yang jelas masih kurang.”
Hal ini juga tidak dibantah Ketua DPRD Riamon Iskandar yang juga dihadirkan sebagai saksi.
“Untuk pengesahan LKPJ bupati selalu tidak kuorum sebanyak dua kali karena anggota badan musyawarah selalu tidak hadir, namun pada rapat yang ketiga bisa memenuhi kuorum,” kata Riamon.
Dia mengatakan, bahwa penyerahan LKPJ Bupati juga sudah terlambat satu bulan mengingat dalam aturan ditetapkan bahwa tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pada saat itu LKPJ diserahkan pada April, sementara pada 25 Mei sudah ada surat dari pimpinan fraksi ke bupati untuk interpelasi, tapi surat itu tidak pernah disampaikan karena masih menunggu situasi.”
Kasus suap terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015.
Pada saat ini, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan suap yang menjadi angsuran ketiga yakni senilai Rp2,56 miliar, sementara angsuran pertama Rp2,65 miliar dan angsuran kedua Rp200 juta khusus untuk empat pimpinan DPRD sudah diserahkan lebih dahulu.
Pemkab dan DPRD sudah saling bersepakat dengan nilai suap Rp17,5 miliar untuk memuluskan RAPBD Muba 2015 dan Laporan Pertanggung jawaban Bupati tahun 2014, meski diketahui secara hukum tidak ada konsekwensi langsung ke Pemkab jika tidak diterima DPRD.
Pahri-Lucy didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu