Aliran dana korupsi pengadan KTP Elektronik tahun anggaran 2011-2012. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan segan untuk memidanakan para saksi kasus e-KTP yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Penegasan KPK ini disampaikan dengan melihat dan mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus e-KTP kemarin, Kamis (16/3).

Bukan hanya sekali saja, majelis hakim mengingatkan saksi, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi; mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini dan eks Ketua Komisi II DPR RI, Chaeruman Harahap, akan sumpah yang diucapkan sebelum persidangan.

Bahkan, salah satu hakim anggota berkali-kali mengatakan ke Diah, ‘ibu jangan berkelit terus’.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan bahwa ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu sudah menanti.

“Saksi punya kewajiban untuk bicara benar dan ada risiko juga bagi saksi jika tak bicara benar,” tegas Febri, saat diminta menanggapi, Jumat (17/3).

Febri pun mengingatkan, KPK pernah memidanakan saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Salah satunya, Muchtar Effendi, operator suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka