Dalam kasus tersebut, Muchtar Effendi diganjar hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Nanti kita lihat lebih lanjut. Namun KPK pernah memproses salah satu saksi suap mantan MK, Muchtar Effendi dan telah divonis. Maka itu penting agar saksi bicara sebenar-benarnya, dan bicara apa adanya,” tegasnya.

KPK, lanjut Febri, tentunya mengamati dan mencermati proses persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Faktar-fakta yang muncul dalam persidangan selain penting untuk pembuktian dakawaan, namun juga penting untuk pengembangan perkara.

(Laporan: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka