Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman mengungkapkan kalau jatah untuk partai Demokrat, Golkar dan PDIP dari proyek e-KTP sudah dicairkan.

Pengakuan tersebut diungkapkan Irman saat dihadirkan ke persidangan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/1).

Jatah untuk ketiga partai tersebut berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo secara bertahap pada 2011 sampai 2012 atau saat proyek senilai Rp5,8 triliun itu berjalan.

“Dalam pertemuan tersebut Sugiharto memperlihatkan kepada saya (Irman) berupa secarik kertas, berisi catatan sebagai berikut, untuk Golkar kode kuning sebesar Rp150 miliar, untuk Demokrat dengan kode biru sebesar Rp150 miliar, untuk PDIP kode merah sebesar Rp80 miliar,” ujar salah satu hakim saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Irman.

Pertanyaan Hakim tersebut langsung dibenarkan oleh Irman.

“Betul yang mulia. Jadi pak Sugiharto bilang ke saya setelah menerima kertas dari Andi. Menurut Sugiharto dari Andi,” jawab Irman.

Selain tiga partai tersebut, Irman dalam BAP tersebut juga membeberkan sejumlah nama penerima proyek e-KTP. Hal ini pun kembali dibenarkan Irman.

“Marzuki Ali dengan kode MA sebesar Rp20 miliar, untuk Anas Urbaningrum dengan kode AU Rp20 miliar, Chairuman Harahap dengan kode CH sebesar Rp20 miliar,” tanya salah satu hakim.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby