Irman menuturkan dalam fakta yang dipersidangan, dalam termin pertama hingga ketiga pada 2011 dan termin keempat pada 2012, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo menyampaikan kepada Sugiharto telah menyerahkan uang kepada Andi. Namun, Irman mengaku lupa jumlah uang tersebut.

“Anang melapor kepada Sugiharto. Bahwa telah menyerahkan uang kepada Andi,” kata Irman.

Anang merupakan salah satu penggarap proyek e-KTP yang masuk dalam Konsorsium PNRI. Anang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

 Sementara itu, Andi dalam persidangan dirinya dua bulan lalu,  mengatakan sebelum proyek berjalan, Irman meminta jatah 10 persen, 5 persen untuk anggota DPR dan 5 persen untuk Kementerian Dalam Negeri. Masing-masing Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR periode 2009-2014 mendapat jatah Rp250 miliar.

Andi menambahkan, pengurusan jatah untuk DPR dan Kemendagri diurus dua pihak terpisah. Jatah untuk anggota DPR diurus PT Quadra Solution, sementara jatah pihak kemendagri diurus PT Sandipala Arthaputra dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby