“Waktu itu (sistem saya) terintegrasi, lalu terjadi keributan. Mereka mau pindah pakai Cogent, ribut,” bebernya.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto sistem AFIS buatan L-1 memang dipakai oleh konsorsium PNRI. Sistem itu ternyata sudah direncakan sejak awal untuk bisa digunakan.
Pihak yang menjadi penyedia ialah PT Biomorf Lone Indonesia melalui Johannes Marliem. Ia jadi salah satu pihak yang diperkaya oleh terdakwa e-KTP, dengan nominal bayaran sebesar 14 juta dolar AS dan Rp 25 miliar.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby