Jakarta, Aktual.co — Saksi fakta dari Komisi Pemberantasan Korupsi Ibnu C Purba menyebut, saat melakukan gelar perkara (ekspos) kasus yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan, empat pimpinan KPK hadir.
“Seluruh pimpinan hadir saat itu, seluruhnya empat pimpinan,” kata Ibnu C Purba dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (12/2).
Dia mengatakan, kehadiran emapt pimpinan KPK itu, saat akan melakukan gelar perkara ketika kasus tersebut akan ditingkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan. 
Namun demikian, saat akan melakukan gelar perkara terjadi diskusi dan dengar pendapat sebelum akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan.
“Ekspose disampaikan kepada tim, kemudian ada pejabat struktural, personel teknis seperti penyelidik, penyidik hingga penuntut umum.”
Dia mengaku, dari hasil gelar perkara disetujui bahwa itu bisa ditingkatkan ke penyidikan. Setelah itu, dia mengku telah membuat laporan hasil penyelidikan.
‎Saat itu, Ibnu juga mengatakan dia telah memaparkan seluruh bukti permulaan dalam gelar perkara itu. “Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang kami sampaikan, didiskusikan dan diberikan pendapat, akhirnya pimpinan sepakat kasus ini layak ditingkatkan ke penyidikan.”
“Seluruhnya kami paparkan, apa yang ditanyakan apa yang dibutuhkan. Pada saat ekspose tersebut itu memang menjadi bahan diskusi, kemudian sepakat bahwa KPK mempunyai wewenang,” jelas Ibnu.‎‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu