Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi fakta dari Direktorat Penyelidikan KPK, Ipnu C Purba dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
Dalam keterangannya, Ipnu memastikan surat perintah penyelidikan atas calon Kapolri itu tidak bertepatan dengan pengumuman dari Presiden Joko Widodo menunjuk BG sebagai calon Kapolri.
Menurut dia, surat perintah tersebut terbit setelah ada laporan pada bulan Juni 2014. “Surat perintah penyelidikan itu terbit sekitar bulan Juni 2014. Dengan adanya surat perintah tersebut kita kemudian mencari dokumen terkait kasus yang dimaksud,” ujar Ipnu C. Purba saat bersaksi di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, dia pun ketika itu sempat meminta keterangan kepada beberapa pihak yang diduga mengetahui dugaan korupsi terhadap BG. “Kami juga mencari dan meminta keterangan beberapa pihak mengenai peristiwa tersebut dan alat-alat bukti lain untuk mendukung proses penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana yang juga salah satu kuasa hukum BG mempertanyakan, kenapa KPK baru sekarang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka saat dipilih menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo.
“Kenapa waktu 2006 itu enggak heboh, kenapa baru sekarang, saya yakin, KPK bermain politik,” tuturnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Calon tunggal Kapolri yang telah diajukan Presiden Jokowi itu diduga menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006.
Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu