Jakarta, Aktual.co — Pemimpin Redaksi Koran Riau Edi Ahmad RM yang menjadi saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pemberian uang sekitar Rp2 miliar kepada Gubernur Riau, Annas Maamun dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung, untuk mendapatkan surat revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di provinsi Riau.
“Pak Gulat ini adalah bendahara tidak resmi Pak Annas selama calon Gubernur Riau, kenapa tidak resmi, karena tidak punya SK (Surat Keputusan),” kata Edi saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/12).
Edi menjadi saksi untuk terdakwa Gulat Medali Emas Manurung. Ia mengaku kenal Gulat sejak pertengahan 2012 ketika keduanya masuk dalam tim pemenangan Gubernur Riau.
Edi pun diajak Gulat pada 23 September 2014 untuk menemui Annas di jakarta.
“Tanggal 23, hari Selasa, saudara Gulat datang ke rumah saya bersama seorang teman namanya Hamzah, dia menyampaikan mengajak saya ke Jakarta untuk mengantarkan titipan untuk Pak Annas, yang saya paham titipan itu biasanya uang,” ungkap Edi.
Namun Edi mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang tersebut.
“Saya tidak tahu (untuk apa), selama ini memang setiap kebutuhan Pak Annas mulai dari pencalonan Gubernur, selalu beliau (Annas) minta bantu ke Gulat. Bahkan setelah jadi gubernur pun dia kalau ada keperluan minta bantu,” jelas Edi.
Permintaan bantuan kepada Gulat itu karena Annas belum pernah menggunakan uang perjalanan dinas.
Sedangkan pada 25 September, Gulat dan Annas ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di rumah Annas di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 No 2 Cibubur Jawa Barat dengan barang bukti 156.000 dolar singapura dan Rp60 juta.
Dalam perkara ini, Gulat diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi.
Pasal tersebut mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby