“Satu namaya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa,” jawab Miryam.

“Ditekannya seperti apa?” tanya hakim.

“Baru duduk sudah ngomong ‘ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap’, kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa,” jawab Miryam.

Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu