Jakarta, Aktual.com – Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) mengaku tidak tahu tanah seluas 41.921 meter persegi di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur akan digunakan pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai lahan hunian DP 0 persen.

“Ketika proses jual beli kami tidak tahu tanah ini untuk kepentingan pemprov DKI Jakarta karena kami tahunya untuk Bu Anja pribadi yang beli,” kata bendahara Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) Fransisca Sri Kustini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11).

Fransisca menjadi saksi untuk terdakwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa merugikan negara sebesar Rp152,565 miliar dalam pengadaan tanah proyek hunian DP 0 rupiah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Anja yang dimaksud Fransisca adalah Anja Runtuwene selaku komisaris PT Adonara Propertindo yang juga didakwa bersama-sama dengan Yoory melakukan korupsi pengadaan tanah Munjul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Fransisca.

“Dalam BAP No. 8 saudara menyebutkan ‘Pada 2 Juli 2019 dilakukan rapat antara saya, Loisa dengan pihak Anja diwakili oleh Tommy Adrian dan Anton di gedung PSC lantai 6 Jalan Salemba Raya No. 41 Jakarta Pusat. Rapat dilaksanakan atas permintaan suster kongregasi yang menanyakan progres jual beli dengan Anja karena sudah diketahui ada masalah zonasi,” ungkap jaksa.

Selanjutnya dalam keterangan tersebut Fransisca menjelaskan Tommy Adrian mengusulkan agar kongregasi suster CB menjual tanah di Munjul ke dinas Pertanaman DKI Jakarta.

“Ya mengenai zonasi katanya hanya bisa diproses oleh pemerintah daerah, karena berada di zona hijau diusulkan waktu itu untuk dijual ke dinas kehutanan. Kami diberi surat 21 Juli 2019, kami tanggal 2 Juli bertemu Tommy Adrian untuk mengembalikan kedudukan kami, jadi kami akan bicarakan kembali karena kedudukan kami berubah,” ungkap Fransisca.

Menurut Fransisca, sepanjang 2019 setelah Kongregasi Suster CB menerima uang muka sebesar Rp10 miliar, tidak ada penyelesaian pembayaran yang dilakukan oleh Anja.

“Memang sebetulnya kami mengusulkan pertemuan membahas tentang kelanjutan itu pada 31 Oktober 2019, lalu pada 5 November 2019 kami mengatakan akan kembalikan DP Rp10 miliar ke Bu Anja. Kalau memang tidak ada kesepakatan maka kami ingin kembalikan,” tambah Fransisca.

Setelah menagih hingga sekitar setahun lamanya maka pada 18 Mei 2020 karena sudah terlalu lama apalagi dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) seharusnya pada Agustus 2019 sudah dilunasi seluruh uang pembelian yaitu sebesar Rp104.802.500.000, maka Kongregasi Suster CB mengembalikan uang muka Rp10 miliar ke Anja.

“Karena sudah melebihi 275 hari dari kewajiban pelunasan, maka kami bermaksud mengembalikan uang Rp10 miliar ke Bu Anja. Kami secara resmi membuat surat perihal pembatalan PJB dan itu kami tujukan juga ke notaris Yuriska,” ucap Fransisca menjelaskan.

“Uang muka akhirnya dikembalikan pada Oktober 2020 sebesar Rp10 miliar. Tapi pada 15 juli 2020 itu pimpinan kami, suster Yustina dan suster Mariam dipanggil menghadap ke Bareskrim Polri lalu melalui penasihat hukum, saya mewakili ke bareskrim pada 29 Juli 2020. Kami dimintai keterangan terkait PD Sarana Jaya,” ungkap Fransisca.

Belakangan Fransisca mengaku tahu persoalan tanah Munjul tersebut dari media massa.

Dalam dakwaan disebutkan Sarana Jaya sebagai BUMD milik pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menyediakan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta seperti “Pembangunan hunian DP 0 rupiah” dan penataan kawasan niaga Tanah Abang mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.

Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp800 miliar.

Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek “hunian DP 0 rupiah” karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah kepada PT Adonara sehingga total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu