Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Bambang Tri Joko (tengah) memberikan keterangan saat menjadi saksi pada sidang kasus suap hibah KONI dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2020). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan satu orang saksi Bambang Tri Joko pada sidang tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, aktual.com – Terdakwa Imam Nahrawi diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanyakan kepada saksi eks Kepala Biro Keuangan Kementrian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Bambang Tri Joko.

Kesempatan tersebut pun dimanfaatkan terdakwa untuk mengkonfirmasi kepada saksi terkait adanya permintaan dana operasional tambahan menteri.

Hal ini dilakukan karena Bambang dalam kesaksianya, menyebut adanya permintaan uang dari bekas Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum untuk menambah biaya operasional menteri mencapai Rp 70 juta.

Maka dari itu, Imam menegaskan kembali dan bertanya kepada Bambang, apakah uang tersebut memang dirinya yang meminta langsung kepada Bambang untuk biaya tambahan operasional atau tidak.

“Saudara saksi (Bambang), pernahkan saya minta tambahan dana operasional menteri kepada saudara saksi secara langsung maupun pada sekretaris menpora ?,” tanya Imam kepada Bambang dalam perkara suap dana hibah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).

Saksi Bambang pun menjawab. Memang tak ada permintaan langsung dari Menpora kepada dirinya ketika menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Kemenpora.

“Tidak pernah,” jawab Bambang

Kemudian, Imam kembali menanyakan Bambang apakah pernah melihat dirinya melakukan revisi anggaran program satlak prima Kemenpora untuk diperuntukan dalam hal lain.

Adapun jawaban Bambang, tak mengetahui, lantaran itu adalah diluar kewenangannya. Lantaran ada perencanaan anggaran untuk program satlak prima.

“Saya tidak tahu, karena itu ranah perencanaan,” kembali jawab Bambang

Imam pun mengklaim bahwa dirinya selama menjabat menpora dalam melakukan setiap rapat dengan pejabat menpora, memperkenalkan staf-stafnya termasuk asisten pribadi Miftahul Ulum.

Dirinya menegaskan, bila ada orang dekatnya atau stafnya yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Imam agar ditolak. Maupun laporkan kepada dirinya.

“Dalam forum rapat pasti saya kenalkan satu-persatu termasuk siapa saja dan pasti saya katakan bilamana ada seorang pun mengaku atas nama saya meminta sesuatu maka tolak dan langsung laporkan kepada saya,” ujar Imam

“Dan sejauh itu tidak pernah ada laporan ke saya siapapun,” tutup Imam

Untuk diketahui, Imam didakwa menerima suap mencapai Rp 11.5 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.

Kemudian, Proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018. Selanjutnya terkait gratifikasi, Imam menerima setidaknya mencapai Rp 8.6 miliar. (Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tino Oktaviano