Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01). Sidang kali inimasih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. Pool/Kumparan/Aditia Noviansyah

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, geram dengan pertanyaan pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat persidangan kasus penistaan agama.

Kata Pedri, saat sidang ia ditanya ihwal ketiadaan proses klarifikasi terhadap pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.

Menurutnya hal ini tentu tidak perlu dipertanyakan. Sebab, pernyataan Ahok saat kunjungan kerja itu terindikasi melanggar salah satu pasal sebagaimana tertuang dalam KUHP.

“Tabayun itu konteknya berbeda, (dalam hukum) nggak ada tabayun-tabayunan. Kalau masalah pribadi saya nggak ada masalah,” tegas Pedri saat ditemui usai diperiksa, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Pandangannya, pertanyaan penasihat hukum Ahok dalam persidangan harus mengacu pada inti perkara. Tidak usah lagi bertanya soal klarifikasi, pasalnya Ahok pun sudan menyampaikan klarifikasinya kepada penyidik Bareskrim Polri.

“Apa lagi yang mau dikonfirmasi. Nanti hakim saja yang memutuskan,” tegasnya.

Pedri merupakan saksi kelima yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang membelit Ahok. Saat sidang pekan lalu, jaksa penuntut umum telah menghadirkan 4 saksi, yang semuanya merupakan pihak pelapor.

Ahok sendiri didakwa menistakan agama lewat pernyataannya di Kepulauan Seribu. Calon Gubernur DKI Jakarta ini disangka melanggar Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby