Jakarta, Aktual.com – Saksi persidangan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (Persero), Upojo Sarjono dinilai tidak banyak mengetahui ihwal perkara yang menjerat mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Penasihat hukum Dahlan, Yusril Izha Mahendra menilai, saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum memiliki kesaksian yang tidak valid, lantaran hanya mendapat informasi dari orang lain.
“Sebenarnya ada satu saksi yang mengetahui dan paham yakni Sam Santoso. Saksi Upojo mengaku mengetahui dan banyak dapat keterangan dari Sam Santoso,” kata Yusril usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (13/1).
Dijelaskan Yusril, penjualan aset PT Panca Wira akan semakin terang melalui kesaksi Santoso. Karena, dalam persidangan pun Upojo menekankan hal demikian.
“Kami menunggu keterangan dari Sam Santoso yang menurut Upojo paham terkait perundingan itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, sambung Yusril, pihaknya berharap agar Santoso dihadirkan dalam sidang. Di samping itu, Yusril menekankan bahwa pihaknya bersikera bahwa Dahlan tidak melakukan seperti yang didakwakan penuntut umum.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PT Panca Wira. Penjualan dilakukan pada 2003, ketika Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira.
Dahlan disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbaharui dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid