Denpasar, Aktual.com — Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) akan memberikan pendampingan kepada saksi kasus kematian ENG. Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Divisi Penerimaan Permohonan LPSK, Susilaningtias saat ditemui di Kantor P2TP2A Kota Denpasar, Jumat (3/7).

Menurut Susi, dari hasil penggalian informasi kepada sembilan saksi kematian ENG, rata-rata dari mereka patut diberikan perlindungan. Perlindungan itu diberikan lantaran mayoritas saksi mendapat ancaman dari orang tak dikenal, yang disampaikan melalui pesan singkat (SMS), telepon dan langsung ditujukan kepada keluarga saksi.

“Kemungkinan besar yang bisa kami berikan adalah pendampingan kala memberikan kesaksian di persidangan,” kata Susi.

Menurutnya, pendampingan itu yang kini tengah dipertimbangkan secara serius oleh instansinya usai menggali keterangan dari para saksi. “Itu sedang kami pertimbangkan secara serius. Itu yang mereka butuhkan,” katanya.

Kendati begitu, Susi menyebut sesuai mekanisme yang diatur, maka keputusan untuk memberikan perlindungan akan diputus dalam rapat paripurna dengan rentang waktu 30 hari kerja. Namun, jika di tengah perjalanan terjadi situasi darurat di mana harus dilakukan perlindungan terhadap saksi, maka lembaganya memiliki mekanisme tersendiri.

“Jika sebelum kami putuskan tiba-tiba ada kejadian yang dialami saksi, kami bisa memberikan perlindungan darurat,” paparnya.

Perlindungan darurat maksimal yang diberikan bisa sampai pada rumah aman dari para saksi kematian ENG. “Perlindungannya tergantung situasi dan ancaman yang diterima. Kalau mendesak bisa rumah aman,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu