Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pakai Dana Operasional Menteri (DOM) untuk membiayai keluarganya terbang ke Bali. Untuk menyamarkan perbuatan itu, Jero meminta bawahannya untuk membuat nota perjalanan dinas fiktif.
Demikian disampaikan Luh Ayu Rusminingsih selaku Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenbudpar.
Pengakuan itu disampaikan Luh Ayu saat dikonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasa Korupsi, mengenai nota perjalanan dinas fiktif Jero Wacik.
“Ini spesifik (nota perjalanan dinas) pak. Spesifiknya begini, ada waktu ayahnya pak Jero meninggal. Saya disuruh beli tiket pesawat untuk keluarga pak Jero ke Bali. Untuk menghadiri ngaben ayah beliau,” papar Luh Ayu, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10).
Mendengar penjelasan Luh Ayu, jaksa KPK lantas memintanya kembali untuk menjelaskan soal nota dinas fiktif. Luh Ayu pun menjawab, bahwa nota dinas itu dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang khusus mengelola DOM.
Biaya perjalanan dinas itu selanjutnya disesuaikan dengan keperluan anggaran keluarga Jero pulang ke Bali, untuk menghadiri upacar ngaben ayahnya.
“Akhirnya PPK ambil inisiatif, dengan izin Kabiro Keuangan untuk membuat perjalanan dinas fiktif untuk pegawai-pegawai beliau, termasuk nama saya juga ada. Untuk membayar tiket-tiket perjalanan keluarga beliau,” beber Luh Ayu.
Seperti diketahui, Jero didakwa telah menyelewengkan DOM untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Total DOM yang digunakan Jero mencapai Rp 8.408.617.149. Menurut jaksa, Jero menyelewengkan DOM sejak 2008 sampai 2011.
Adapun rincian yang digunakan yakni, Rp 7.337.528.802 untuk kepentingan pribadi dan Rp 1.071.088.347 untuk keluarga. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8.408.617.148 dari jumlah kerugian negara seluruhnya Rp 10.597.611.831.
Ata perbuatan itu, Jero diancam pidana pada Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby