Jakarta, Aktual.com — Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 kerap menitipkan ‘orang’ untuk jadi petugas haji pada 2010-2011. Hal itu diakui oleh mantan Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama, Ahmad Kartono.

“Ada yang diusulkan bukan (status) PNS tapi diusulkan oleh DPR komisi VIII,” saat bersaksi untuk terdakwa Suryadharma Ali, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/10).

Ahmad menuturkan, nama-nama titipian anggota DPR itu dikirimkan langsung kepada Suryadharma melalui secarik surat. Namun, tak jarang pula surat tersebut langsung ditujukan kepada Dirjen Pelayanan Haji dan Umrah (PHU), yang saat itu dijabat oleh Slamet Riyanto.

“Isi permohonannya meminta supaya nama uang diusulkan mereka harus diakomodir sebagai petugas haji,” terangnya.

Kendati demikian, Ahmad mengaku surat berisi nama-nama titipan itu tidak langsung disetujui. Jika terdapat permintaan seperti itu, biasanya Dirjen PHU melaporkannya lebih dulu kepada Suryadharma, selaku Menteri Agama.

“Kata Dirjen nanti dulu, ‘saya akan lapor ke Menteri’. ‘Nanti setelah lapor ke Menteri seperti apa pak Menteri kalau memang ini OK baru saya panggil kamu’,” kata Ahmad menirukan perkataan Slamet.

Selang beberapa hari, sambung Ahmad, Suryadharma baru memberikan persetujuan, untuk menerima nama-nama titipan itu. Titipan nama itu dialami Ahmad ketika 2010.

“Dirjen sudah minta arahan kepada Menteri kata pak Dirjen, ‘sudah kamu proses saja, ini dasar arahan Menteri untuk diproses’. Tapi kata Dirjen, ada catatan saya ini jangan diakomodir semua, jadi dari permintaan Komisi VIII kasih saja satu, tapi yang Ketua Komisi dan Wakil Ketua Komisi kasih lebih dari satu orang. Ini arahan Dirjen,” papar Kartono.

Bukan hanya pada 2010, tahun berikutnya titipan nama-nama dari anggota DPR untuk menjadi petugas haji menurut Kartono juga berlangsung. Nama-nama yang diusulkan itu juga diakomodir untuk menjadi petugas haji.

Penunjukkan nama-nama usulan anggota DPR sebagai petugas haji, menurut Jaksa pada KPK telah melanggar aturan. Sebab, nama-nama tersebut dipilih tidak melalui proses seleksi sebagai mana peraturan Dirjen PHU.

Dalam surat dakwaan dipaparkan, pada 2010, Ahmad Kartono, memasukkan 37 nama rekomendasi DPR dan membayar biaya operasional berupa uang harian dan transport yang bersumber pada APBN seluruhnya Rp 2,55 miliar.

Sedangkan pada tahun 2011, Suryadharma disebut Jaksa dalam surat dakwaan kembali memerintahkan Slamet Riyanto mengakomodir permintaan anggota Panja Komisi VIII DPR meski orang-orang tersebut tidak memenuhi persyaratan. Ada 40 orang yang dibayarkan biaya operasionalnya pada 2011 dengan jumlah mencapai Rp 2,83 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby