Jakarta, Aktual.com – Saksi kasus dugaan penistaan agama, Habib Muhsin bin Zaid Alattas mengklaim telah ‘menskak’ alasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukum, yang menyebut bahwa pernyataan terkait surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu ditujukan untuk lawan politik.
“Saya katakan (kepada pihak Ahok), anda bicara surat Al Maidah di Kepulauan Seribu itu, anda tidak katakan lawan politik yang busuk. Yang anda katakan jangan mau dibohongi sama surat Al Maidah. Artinya itu umat Islam,” papar Muhsin usai bersaksi, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Menurut Muhsin, seharusnya ada kalimat dari Ahok yang mengatakan ‘untuk lawan politiknya’. Tapi faktanya sama sekali tidak ada pertanyaan seperti itu.
“Kecuali anda sebutkan di situ, ini surat Al Maidah saya gunakan untuk lawan politik yang busuk, itu boleh. Tapi Di sini anda tidak katakan. Anda hanya katakan umat Islam jangan mau dibohongi sama surat. Al Maidah,” jelasnya.
Muhsin merupakan salah satu pihak yang melaporkan Ahok ke polisi atas tuduhan penistaan agama. Ia merupakan saksi kedua yang diperiksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, Habib Novel Bamukmin yang lebih dulu diperiksa. Dimana menurut Novel, Ahok sendiri mengakui bahwa ia memang menyatakan seperti halnya yang diperkarakan oleh Novel, Muhsin dan pihak lainnya.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid