Jakarta, Aktual.co — Dalam mengerjakan proyek jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Kodeco Energy Co. Ltd menyarankan PT Media Karya Sentosa menggadeng perusahaan daerah, PD Sumber Daya. Hal itu diungkapkan Presiden Direktur PT MKS Sardjono.
Menurut pengakuan Sardjono saat bersaksi dalam sidang terdakwa Fuad Amin Imron, saran itu disampaikan saat PT MKS menjalin kerjasama dengan Kodeco untuk mendirikan pabrik LPG di Bangkalan, pada 2006 silam.
“Pada 2006 awal, setelah buat Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kodeco, kita (PT MKS) diminta mengajak BUMD, dari panitia penjualan kodeco,” kata Sardjono.
Dia pun mengaku, saran yang diberikan Kodeco juga sudah disetujui oleh BP Migas, selaku badan yang berwenang menunjuk sebuah perusahaan untuk mengerjakan proyek negara.
“Saya kira, BP Migas sebagai regulator menyetujui saran Kodeco. Kalau nggak salah iya, BP Migas juga menyarankan (gandeng perusahaan daerah).”
Namun disayangkan, proyek yang digarap oleh PT MKS dan PD SD akhirnya bermasalah. Dugaan itu terungkap saat digelar tangkap tangan untuk menciduk orang suruhan Direktur HRD PT MKS Antonius Bambang Djatmiko, Sudarmono ketika tengah bertransaksi dengan ipar dari Fuad Amin, Abdur Rouf, pada 1 Desember 2014 lalu.
Dalam operasi tengka tangan itu, Tim Satgas KPK juga berhasil membawa pulang barang bukti senilai Rp 700 juta. Peristiwa itu menjadi awal mencuatnya dugaan suap kepada Fuad Amin selaku mantan Bupati Bangkalan, Madura.
Fuad sendiri didakwa menerima uang suap senilai Rp 18,05 miliar. Uang itu diterima dari Bambang sebagai tanda balas jasa PT MKS ke Fuad Amin, kerena rekomendasinya ke Kodeco terkait proyek jual beli gas alam itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu