Persidangan Ahok

Jakarta, Aktual.com – Calon Wakil Gubernur Bangka Belitung 2007-2012, Eko Cahyono jadi saksi dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat bersaksi, Eko mencatut nama Presiden RI keempat Abdurachman Wahid alias Gus Dur.

Kata dia, Gus Dur memiliki pemahaman bahwa tidak ada larangan untuk memilih pemimpin pemerintahan berdasarkan agama. Pandangan itu disampaikan Gus Dur saat kampanye Pilgub Babel 2007 silam.

“Saat kampanye di Bangka Belitung saya berdiri di samping Gus Dur saat itu. Gus Dur menyatakan boleh memimpin pemerintahan yang tidak seagama dengan kita,” klaim Eko saat sidang, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3).

Bahkan Eko pun mengklaim, bahwa Gus Dur tidak melihat konteks surat Al Maidah ayat 51 sebagai pedoman umat muslim dalam memilih pemimpin. Kata Eko, Gus Dur juga tak merasa kalau pernyataan Ahok soal surat Al Maidah termasuk penodaan agama.

Menurutnya, Ahok pun sempat menyinggung hal yang sama seperti yang dikatakan di Kepualau Seribu, di depan pendiri Partai Kebangkitan Bangsa itu.

“Saya yakin, pak Ahok ngomong begitu tidak menodai agama. Saya sudah tanya ke tokoh-tokoh agama, termasuk ke Gus Dur, bahwa konteks Surat Al-Maidah bukan memilih pemimpin di pemerintahan, tetapi pilih pemimpin agama.”

Untuk diketahui, saat Pilgub Babel 2017, Ahok dan Eko merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Keduanya diusung oleh PKB, PNBK dan sejumlah partai kecil. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu