“Diajaknya dengan lisan atau gimana?” tanya Hakim Dwiarso.

“Waktu itu dengan lisan lalu saya tertarik kemudian diajak dalam rombongan,” kata Bambang.

Dalam kunjungannya itu, kata dia Ahok menjelaskan bagaimana cara menangani budi daya ikan kerapu, kemudian cara kerja sama dalam bentuk keuangan dan pola-pola transportasi di mana akan ada kapal angkut untuk mengangut komoditi dari pulau ke daratan dengan biaya yang murah.

“Yang hadir siapa saja?” tanya hakim Dwiarso kembali.

“Ada beberapa rekan saya termasuk anggota DPRD, lurah, kepala dinas, dan masyarakat,” kata Bambang.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu