SIDANG KE-13 AHOK : Terdakwa dugaan kasus penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3). Sidang ke-13 rencananya menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan terdakwa antara lain Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier selaku kakak angkat Ahok, dan Eko Cahyono. MI/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Ahli linguistik Rahayu Surtiati Hidayat menjelaskan, perihal perkataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menistakan Al-Quran di Kepulauan Seribu.

Dia menyebut surat Al-Maidah yang disampaikan Ahok dalam pidatonya bukan bertujuan membohongi. Tapi justru surat tersebut sengaja digunakan untuk membohongi orang lain.

“Al Maidah itu tidak berbohong hanya dijadikan alat untuk membohongi. Jadi, ada orang yang menggunakan Al Maidah 51 untuk membohongi orang lain,” kata dia di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).

Hal itu bermula ketika majelis hakim mencecar Rahayu soal makna perkataan Ahok, yang akhirnya membawa calon gubernur DKI Jakarta itu ke meja hijau.

“Dalam rangkaian kalimat itu punya arti tidak?” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu