Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi
Sidang ke-12 Ahok Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi

Jakarta, Aktual.com – Eko Cahyono selaku saksi yang dihadirkan kubu terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meding, banyak pihak di Pilkada Babel kerap mengutip Surat Al Maidah 51.

“Ya ada, di seluruh Kepulauan Bangka Belitung. Saya juga mendengar sendiri. Saya lupa siapa yang mengucapkan tetapi waktu Salat Jumat juga ada, saya dengar sendiri tetapi saya itu tidak tahu di mana,” kata Eko saat memberikan keterangan dalam lanjutan sidang penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3).

“Substansinya gimana?” tanya salah satu anggota hakim.

“Waktu itu simpel saja sebenarnya, mereka mengatakan dilarang memilih pemimpin nonmuslim. Intinya di situ yang mulia,” jawab Eko. “Ditulis dalam bentuk pamplet?” tanya hakim kembali.

“Iya selebaran begitu. Secara pasti saya tidak tahu siapa yang membuat, tetapi barang itu ada disebarkan di mana-mana,” kata Eko yang juga wakil rektor Universitas Darma Persada Jakarta itu.

Dalam sidang ke-13 kasus penodaan agama ini, tim kuasa hukum Ahok dijadwalkan memanggil tiga saksi antara lain Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu