Jubir KPK Febri Diansyah

Jakarta, Aktual.com – Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno jadi bulan-bulanan Komisi Pemberantasan Korupsi, usai namanya kembali masuk dalam daftar saksi yang dipanggil, Kamis (2/3).

Salah satu pihak yang juga masuk daftar cegah Direktorat Jenderal Imigrasi ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembelian pesawat Airbus, dan mesin pesawat Airbus buatan Rolls Royce oleh PT Garuda Indonesia.

“Hadinoto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.

Hadinoto yang merupakan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012, diyakini sebagai saksi kunci kasus dugaan suap yang menjerat Emirsyah, selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014. Ia ditengarai jadi salah satu pihak yang tahu pola suap Emirsyah, dan turut menerima uang terkait suap tersebut.

Bersama dengan Hadinoto, nama mantan EVP Engineering, Maintenance dan Information System PT Garuda Indonesia, Sunarko Kunjtoro juga masuk dalam daftar saksi penyidik KPK hari ini. Ada juga nama Dodi Yasendri, eks SM Maintenance Budget PT Garuda Indonesia.

“Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA.”

Emirsyah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin Airbus oleh PT Garuda Indonesia. Chairman MatahariMall.com itu diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International, agen Rolls Royce di Indonesia.

KPK memperkirakan, uang suap untuk Emirsyah senilai 4 juta dolar Amerika Serikat. Rinciannya, 2 juta dolar dalam bentuk uang, sisanya dalam bentuk barang, seperti kondominium. Namun, total 4 juta dolar itu hanya untuk pembelian mesin pesawat buatan Airbus.

Diduga suap tersebut merupakan iming-iming dari Rolls Royce melalui Soetikno agar PT Garuda Indonesia membeli mesin pesawat Airbus buatan mereka. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu