Jakarta, Aktual.co —  Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus proyek-proyek fiktif dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, Eko Sudarmawan mengatakan mantan staf khusus presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparinga mendapat uang setiap bulan dari proyek fiktif ESDM.
“Setiap bulan, walau tanggalnya tidak teratur, ada pengeluaran anggaran untuk Daniel Sparinga,” ujar Eko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/6) .
Eko Sudarmawan sendiri merupakan PNS di Kementerian ESDM, yang pada tahun 2012 menjabat sebagai Kasubag Pengelolaan Data dan Informasi.
Menurut Eko, pemberian uang merupakan perintah dari Sri Utami, mantan Koordinator Kegiatan Satker Setjen Kementerian ESDM.
“Uang untuk Daniel Sparinga diberikan atas persetujuan Sri Utami,” ujar dia.
Namun, Eko mengaku secara pribadi tidak pernah bertemu secara langsung dengan Daniel Sparinga.
Sementara terkait besarannya, Eko tidak memberikan keterangan lebih lanjut. Menurut dia, semuanya ada di BAP yang tidak dibacakan saat pengadilan berlangsung.
“Yang jelas diberikan rutin pada tahun 2012 dan besarannya berbeda-beda setiap bulan,” ungkapnya.
Menanggapi pernyataan saksi tersebut, Daniel Sparringa mengatakan siap memberikan penjelasan, karena menurutnya dia tidak terkait dengan kasus tersebut.
“Semua yang saya ketahui telah saya sampaikan kepada KPK dan bersedia bersaksi untuk itu. Seperti yang pernah saya sampaikan, tidak ada kepentingan atau manfaat yang bersifat pribadi yang tersangkut dalam perkara tersebut,” ujar Daniel melalui pesan singkat.
Adapun dalam surat dakwaan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) Waryono Karno, Daniel Sparinga memdapatkan dana sebesar Rp185 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby