Jakarta, Aktual.co — Persidangan kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Bogor, dengan terdakwa mantan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), sekaligus Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, kembali dilanjutkan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Pada persidangan kali ini, saksi yang juga direksi PT Sentul City, Robin Zulkarnaen, mengungkap sejumlah pertemuan gelap pasca perwakilan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Yohan Yap ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada pertemuan itu, seluruh karyawan PT Centul City maupun PT BJA, diminta tak memberi keterangan soal keterlibatan Cahyadi Kumala dalam kasus itu kepada KPK.
“Intinya jangan sampai membawa bapak,” ungkap Robin.
Selain itu, Robin pun mengungkap adanya pertemuan Cahyadi Kumala dengan Ketua Muda Pengawasan Mahakamah Agung hakim Timur Manurung.
“Ada pertemuan di (restoran) Nipponkan, Hotel Sultan, Pak Cahyadi dengan Timur Manurung,” kata dia.
“Ada dua kali pertemuan, yang kedua Pak Cahyadi dan Pak Timur bertemu tanggal 11 September. Kalau pertemuan pertama saya tidak hadir jadi tidak tahu persis,” ungkap Robin.
Ia meyakini bahwa pertemuan itu terkait dengan kasus yang kini menjadikan Cahyadi Kumala pesakitan korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby