Jakarta, Aktual.com — Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi), Jeirry Sumampow, mengatakan penggunaan saksi untuk pemilu nasional maupun pilkada sesungguhnya tidak diperlukan. Utamanya apabila syarat-syarat penyelenggara pemilu seperti KPU, KPUD dan Bawaslu bekerja baik, profesional dan independen.
“Untuk hemat biaya atau melahirkan pemilu murah, satu komponen yang tidak perlu yaitu saksi. Negara tidak perlu membiayai saksi jika penyelenggara pemilu bekerja baik dan jujur,” kata Jeirry.
Berdasar pengalaman selama ini, saksi termasuk salah satu komponen biaya yang sangat besar setiap kali dilakukan pemilu. Pembiayaan saksi dilakukan banyak pihak yaitu para calon legislatif (Caleg), calon kepala daerah, dan calon presiden (Capres).
“Jadi banyak yang menggunakan. Akibatnya munculah biaya yang besar. Selain biaya yang dikeluarkan negara, tiap-tiap calon juga mengeluarkan biaya untuk saksi,” terang Jeirry.
Komponen saksi menurutnya sudah seharusnya dikurangi, bila perlu dibuang untuk menghemat pelaksanaan Pemilu. Meski diakui proses menuju hal itu tidak mudah. Pasalnya dalam praktiknya, penyelenggara pemilu kurang bisa bersikap profesional dan independen.
“Ini pekerjaan rumah kita kedepan. Kita harus bisa melahirkan penyelenggara pemilu yang bersih. Kalau mereka bersih, saksi tidak perlu,” demikian Jeirry.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby