Jakarta, Aktual.com – Kabar meninggalnya saksi penting kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Johannes Marliem justru mengarah ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Guru Besar Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyalahkan KPK lantaran dianggap tidak melindungi keselamatan Johannes.
“Johannes Marliem bunuh diri? Inilah akibat saksi diumbar oleh KPK dan malah di wawancara tempo, yang seharusnya dirahasiakan dan dilindungi secara hukum,” kata Romli melalui akun Twitter-nya @rajasundawiwaha yang dipantau Aktual.com, Sabtu (12/8).
Penggagas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ini pun menyayangkan mengapa Agus Rahardjo cs tidak menggunakan akses hukum yang mereka miliki untuk melindungi Johannes. “Jika cerdik, KPK bisa minta bantuan FBI untuk gunakan whistle blower act (demi) lindungi JM.”
Seperti diwartakan sebelumnya, Johannes dikabarkan meninggal dunia akibat bunuh diri usai mengurus kasus dugaan kepemilikikan senjata ilegal. Dia diisukan tengah berhadapan dengan Los Angeles Police Department atau LAPD karena kasus tersebut.
Johannes merupakan penyedia automated fingerprint identification system atau AFIS merk L-1 proyek e-KTP. Dia satu-satunya saksi yang tidak dihadirkan dalam persidangan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Namun, pihak KPK dikabarkan telah mengantongi sejumlah bukti elektronik yang dimiliki Johannes terkait skandal korupsi proyek e-KTP.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu