Jakarta, Aktual.com – Salah seorang saksi penting kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur meninggal dunia. Saksi bernama Deden Deni yang merupakan pengendali PT Aero Citra Kargo (PT ACK) itu, meninggal dunia, Kamis (31/12).

Plt jubir KPK Ali Fikri, membenarkan meninggalkan Deden Deni selaku saksi dalam kasus susap izin eksport Benur Lobster.

“Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/1).

Deden merupakan salah seorang saksi yang diduga mengetahui banyak hal terkait sengkarut kasus suap ekpor benur. Deden yang disebut sebagai salah seorang Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) itu sempat diamankan dan diperiksa intensif saat KPK menggelar OTT pada 25 November 2020 lalu.

Selain itu, Deden juga pernah diperiksa penyidik KPK pada 7 Desember 2020. Saat itu, penyidik mencecar Deden mengenai proses pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang direstui Edhy Prabowo untuk memonopoli jasa pengangkutan benur ke luar negeri dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK  menggunakan PT PLI yang tergabung dalam ATT Group sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.

Diduga, dari tarif Rp 1.800 per ekor yang ditetapkan untuk pengiriman benur ke luar negeri, terdapat fee untuk Edhy Prabowo yang memiliki saham di PT ACK dengan meminjam nama atau nominee Amri dan Ahmad Bahtiar. Kedua nama itu yang kemudian menampung aliran dana dari PT ACK untuk Edhy yang diduga berasal dari para eksportir benur.

Nama Deden juga merupakan satu dari empat nama yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Selain Deden, tiga nama lainnya yang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi yang juga istri dari Edhy Prabowo; Neti Herawati, istri dari pengurus PT ACK Siswadhy yang juga telah menyandang status tersangka; serta Dipo Tjahjo Pranoto yang disebut sebagai pengendali PT PLI.

Ali berjanji, meninggalnya Deden Deni tidak mempengaruhi proses penyidikan kasus suap ini. Dikatakan, masih banyak saksi dan alat bukti lainnya yang dapat dipergunakan penyidik untuk membongkar kasus ini.

“Proses penyidikan perkara tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan tidak terganggu. Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti  lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka tersebut,” kata Ali.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i