Jakarta, Aktual.co — Persidangan kasus dugaan korupsi simulator SIM dengan terdakwa Wakorlantas Polri, Brigjen Didik Purnomo kembali dilanjutkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI). Sukotjo S Bambang.
Pada kesaksiannya, Sukotjo mengungkapkan bahwa uang yang mengalir ke Didik bukan tasa perintah Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA),
Padahal pemberian uang Rp 36,9 miliar kepada Kakorlantas dan Rp 15 miliar Primkoppol Polri merupakan perintah Budi.
“Itu atas perintah AKBP Heru, AKBP Indra, dan AKP Nyoman,” ujar Suktojo ketika bersaksi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2).
Ketika itu, Pak Didik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan tiga perwira yang disebut Sukotjo, yakni anggota panitia lelang pengadaan simulator SIM.
“Budi Susanto selalu bilang tidak usah peduli dengan Pak Waka (Didik),” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















