Tapi, setiap dugaan yang dilemparkan ke KPK soal penekanan yang dilakukan penyidik KPK, semua saksi membatalkan dan mencabut BAP yang telah mereka berikan pada penyidikan sebelumnya.
Menanggapi soal pencabutan BAP yang dilakukan Miryam, pengacara dua terdakwa kasus e-KTP Susilo Ariwibowo mengatakan, semuanya akan mengetahui apakah Miryam benar-benar ditekan oleh penyidik atau tidak apabila memperhatikan BAP dengan rinci dan runut.
Namun, Novel Baswedan sebagai penyidik senior yang telah menguak kasus-kasus besar membantah dugaan Miryam yang mengaku telah ditekan oleh penyidik.
Pencabutan BAP merupakan hal yang nantinya menjadi blunder bagi diri sendirinya. Dengan membantah BAP nya itu, tentu akan membuat kerugian yang sangat besar untuk nantinya.
“Pencabutan BAP yang dilakukan Miryam sangat merugikan dan akan menjadi blunder nantinya,” kata Susilo menanggapi tentang pencabutan BAP oleh Miryam. [Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu