Jakarta, Aktual.com — Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis membenarkan adanya ‘uang ketok’, yang diberikan kepada pimpinan DPRD Sumut 2009-2014 untuk kelancaran proses persetujuan anggaran daerah.
“Bahwa dalam pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Sumut 2012 ada permintaan dari dewan untuk mengesahkan itu meminta ‘uang ketok’ Rp1,55 miliar, untuk kelancaran proses perlu ‘uang ketok’,” kata Nurdin dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/4).
Kemudian, untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 proses persetujuannya juga memerlukan ‘uang ketok’. Nurdin bersama kepala biro keuangan mengupayakan dananya dari satuan kerja perangkat daerah.
“Rp2,55 miliar diserahkan ke Sekretaris Dewan Randiman Tarigan oleh kepala biro keuangan, diselesaikan Januari 2014.”
Uang yang diberikan kepada dewan untuk memperlancar proses persetujuan anggaran pada 2012 dan 2013 diberikan sebelum persetujuan diserahkan.
Untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014, pihak pemprov tidak sanggup memenuhi permintaan 5 persen dari total belanja langsung sebesar Rp1 triliun yang diminta dewan.
“Maka kemudian pembahasan menjadi tertunda-tunda sampai ada tiga kali, kemudian dapat permintaan dari Kamaludin Harahap (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014) paling tidak disiapkan ‘uang ketok’ dan Gubernur menyetujui, disepakati Rp6,2 miliar. (Angkanya) besar karena bagian dari 5 persen dari belanja langsung Rp1 triliun dan merupakan pendahuluan. Setelah diserahkan, 20 Januari (2014) disahkan.”
Pemenuhan 5 persen dari belanja langsung Rp1 triliun tidak bisa lancar karena SKPD punya alasan anggaran belum punya proses. Kemudian, pada 2 Mei 2014 Baharuddin Siagian digantikan Ahmad Fuad Lubis. “Berapa yang terkumpul, hingga 1 November 2014 saya menjabat Sekda belum terkumpul sepenuhnya.”
Anggota DPRD Sumut kembali meminta Rp200 juta per orang untuk persetujuan ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015. Untuk realisasinya, Gatot memerintahkan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD di lingkungan pemprov Sumut.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Kamis (31/3), anggota DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun didakwa menerima Rp2,77 miliar dan anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga menerima Rp2,462 miliar dari Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho yang berasal dari pengumpulan dana satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dari Fraksi PKS Sigit Pramono Asri didakwa menerima uang sebesar Rp1,295 miliar dan janji senilai Rp200 juta dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pembahasan laporan pertanggungjawaban dan pengesahan APBD.
Ketua DPRD Sumatera Utara 2014-2019 Ajib Shah didakwa menerima Rp1,195 miliar dari Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho yang berasal dari pengumpulan dana satuan kerja perangkat daerah setempat.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa dengan pasal subsidaritas yaitu pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu