Jakarta, Aktual.com — Uang yang diberikan untuk Panitera Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan Syamsir Yusfan, disebut untuk mengambil salinan putusan.
Hal itu diakui saksi Yenny Octarina Misnan yang tak lain adalah Kepala Bagian Administrasi dan Sekretaris OC Kaligis, yang dihadirkan dalam sidang panitera yang juga Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/10).
“Kata bapak (OC Kaligis) untuk mengambil putusan, diambil dari kas kantor gak tau sekitar 2.000 atau 2.500 dolar AS, tapi diambil,” kata Yenny.
Yenny menyebut, uang tersebut berasal dari istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. “Bu Evy seingat saya kasih 2.500 dolar AS, tapi tidak disuruh untuk dibagi di amplop,” kata Yenny.
“Apakah Pak OCK pernah mengatakan untuk panitera?” tanya jaksa KPK Fitroh Rochcahyanto.
“Tidak,” jawab Yenny.
Uang kepada Syamsir diberikan pada 5 Mei 2015 sebesar 1.000 dolar AS saat pendaftaran gugatan ke PTUN dan pada 7 Juli pada seusai pembacaan putusan juga sebesar 1.000 dolar AS.
Selain membayarkan 2.500 dolar AS, pada 1 Juli 2015 Evy juga membayar 30 ribu dolar AS dan Rp 50 juta. “Kata Pak OC, ‘Yen saya mau ambil 20 ribu, tolong masukkan ke empat amplop, jadi 5.000-5.000’ (masing-masing),” ujar Yenny.
Setelah mengelompokkan uang dalam amplop, OC Kaligis, anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, dan Yurindra Tri Achyuni kembali berangkat ke Medan.
“Berangkat, tapi bukan saat hari terima uang,” kata Yenny.
“Titipkan” uang Namun pada 9 Juli karena mengetahui ada penangkapan, Syamsir kemudian menitipkan dompet miliknya yang berisi uang lebih kurang 700 dolar AS sisa uang yang diterima dari OC Kaligis dan Gary sebesar 2.000 dolar AS kepada supirnya M Yudhi Fahmi Nasution.
“Saat bapak mau ke mobil, bapak bilang ‘Dompet ada di dashboard tolong berikan ke ibu, bapak mau pergi naik mobil sama ke petugas KPK, lalu diminta dompet diantar ke ibu di rumah bapak,” kata Yudhi yang juga menjadi saksi di persidangan.
Namun Yudhi mengaku tidak tahu isinya. “Lalu saya serahkan dompet itu, setelah saya beri ke ibu baru saya buka, isinya uang rupiah, dolar, sama ringgit, jumlah dolarnya ada 700 dolar AS, lalu ibu kasih ke famili ibu, saya tidak tau namanya,” ujar Yudhi.
Dalam perkara ini, Syamsir didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu