“Ya saya mengetahui adanya pengeluaran surat untuk BDNI dari BPPN, surat Nomor SKL-22/PKPS-BPPN /0404 Jakarta 26 April 2004 perihal pemenuhan kewajiban pemegang saham. Maksudnya, dikeluarkan surat tersebut bahwa BPPN menganggap pemenuhan kewajiban pemegang saham Sjamsul Nursalim berdasarkan SK KKSK 7 Oktober 2002, KKSK 4 Februari 2004, KKSK 17 Maret 2004, dan surat menteri BUMN adalah telah selesai,” kata Hasbullah membacakan keterangan Ary.
Pada persidangan ini, pengacara Syafruddin Temenggung sempat mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang tidak menghadirkan Ary, meski pernah menjalani pemeriksaan dan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
“Beliau itu saksi yang pernah di-BAP penyidik,” kata salah satu Kuasa Hukum terdakwa Syafruddin, Ahmad Yani
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby