Jakarta, Aktual.co — Pertemuan di rumah mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin atas inisiatif  Mantan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), sekaligus Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Pada pertemuan itu, dibahas soal izin alih fungsi hutan lindung di Bogor, Jawa Barat.
Demikian pengakuan anggota Biro Direksi PT Sentul City, Robin Zulkarnain, ketika dihadirkan ke persidangan kasus dugaa suap alih fungsi hutan, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/3).
“Inisiatif pertemuan apakah dari terdakwa? (Cahyadi Kumala), ” tanya Jaksa KPK Ronald F Wirotikan.
“Ya (inisiatif Cahyadi), untuk membahas masterplan kota mandiri,” jawab Robin.
Robin menuturkan, pertemuan dilakukan di Pendopo rumah Rachmat Yasin. Namun dia mengaku tidak lagi mengingat dengan pasti waktu pertemuan itu.
“Tapi, sorenya ajudan Bupati atau Sespri Bupati telepon, “Bupati bilang, jangan ke pendopo kita ketemu di Alpen Bernes saja, di Hill Top,” kata Robin menirukan ucapan ajudan Rachmat Yasin.
Menurut dia, pertemuan itu membicarakan terkait master plan kota mandiri di Bukit Jonggo Asri. Kaerna sebelumnya pada Juni 2013 pihaknya pernah konsultasi dengan Rachmat Yasin saat menjabat selaku Bupati Bogor.
“Waktu itu ada lawyer kita, satu lawyer dari luar, sama Hari Gani. Kita pernah konsultasi karena waktu itu kami pernah bekerjasama dengan Bakrieland,” ujar Robin.
Cahyadi membenarkan bahwa pembahasan master plan itu seluas 12 ribu hetare. Dan didalam masterplan itu terdapat perizinan untuk alih fungsi hutan untuk perusahaan PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 ha.
“Jadi kami PT BJA itu ada 12 ribu hektare, di dalam masterplannya (ada alih fungsi,” ujar Robin.
Diketahui, didakwa menyuap Rachmat Yasin senilai Rp 5 miliar. Suap itu diberikan agar Rachmat mengeluarkan izin tukar menukar kawasan hutan lindung seluas 2.754,85 Ha atas nama PT BJA di Bogor Jawa Barat.
Dalam dakwaannya, Jaksa Surya menyebut duit senilai Rp5 miliar diberikan ke Rachmat Yasin secara bertahap. Pertama Rp1,5 miliar diberikan pada Racmat Yasin lewat perantara yakni M. Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutan Kabupaten Bogor.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby