Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang yang keenam tersebut masih beragendakan mendengarkan emapt keterangan saksi dari pihak penuntut umum dan ditambah 2 saksi penyidik dari Polres Bogor. FOTO/Resa Esnir/hukumonline.com/POOL

Jakarta, Aktual.com – Willyudin Abdul Rasyid Dhani dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Hall D Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/1).

Dalam persidangan Willyudin bercerita tentang proses pelaporan dugaan penodaan agama di Polresta Bogor. Sebab, terdapat kesalahan penulisan tanggal laporan dan waktu terjadinya dugaan penodaan agama oleh Ahok.

“Ketika dia (polisi) bertanya kapan kejadiannya, saya jawab, kejadian pidato di Pulau Seribu 27 September 2016. Kalau penodaan agama di Pulau Seribu. (Saya lihat video dari youtube) di rumah saya, Kamis 6 Oktober 2016 pukul 11.00 WIB,” papar Willyudin.

Diakuinya, polisi yang mendampingi, Briptu Ahmad Hamdani, tidak begitu saja membuat laporannya. Awalnya, kata Willyudin, polisi sempat tidak menerima laporannya. Sebab kejadian dugaan penodaan agama terjadi di Kepulauan Seribu.

Tapi kemudian, Willyudin memberikan penjelasan kepada pihak Polresta Bogor. Alhasil laporannya pun diterima.

“Yang penting saya melapor saja, saya tidak mengerti tentang hukum. Kemudian saya dibriefing, kembali ke ruangan tempat pelaporan. Di situlah saya ditanya mengenai kejadiannya,” jelasnya.

Setelah laporan selesai diketik, ada kendala karena alat mencetak laporan rusak. Namun, kata Willyudin, ia sempat mengoreksi soal tanggal pelaporan.

“Diketik, sebelum diprint ternyata printernya tidak bisa. Saya coret tanggal 6 September tersebut. Mana mungkin, kejadian baru kemarin kok ini 6 September.
Kemudian diprint lagi, tapi cukup lama. Bahkan saya lihat monitor, sudah betul, (tanggal laporan) 6 Oktober,” tutupnya.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby